SEJARAH TERBENTUKNYA (BPSDMP)
Pada tahun 1876, Kebun
Raya Bogor membangun Kebun Budidaya Tanaman di Cikemueuh Bogor dengan mandat melaksanakan 3 fungsi: penelitian, pendidikan, dan penyuluhan
pertanian. Disamping membangun kebun percobaan
dengan fungsi penelitian, juga dibangun kebun-kebun percontohan dan sekolah
pertanian sebagai bagian dari fungsi pendidikan dan penyuluhan pertanian.
Pasca Indonesia merdeka, pengembangan SDM pertanian
diupayakan lebih serius lagi dibawah pembinaan Kementrian Kemakmuran (1945-1950). Lembaga ini mengalami reorganisasi menjadi Kementrian Pertanian (1950-1960) dan kemudian menjadi Departemen Pertanian hingga saat ini.
Setelah berdirinya Departemen Pertanian, penyelenggaraan pendidikan dan
penyuluhan pertanian bagi rakyat pribumi menjadi lebih mantap. Agar penyelenggaraan pengembangan SDM pertanian dapat lebih
memenuhi tuntutan pembangunan pertanian, maka Departemen Pertanian membentuk
lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di tingkat pusat, yang langsung
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pertanian. Seiring dengan perjalanan waktu, lembaga
pendidikan dan penyuluhan pertanian terus mengalami perubahan dan perkembangan.
Secara singkat perubahan dan perkembangan tersebut adalah sebagai berikut:
1)
. Periode Perjuangan Fisik (1945-1950) :: Lembaga Pendidikan Kantor Urusan
Sekolah di Surakarta (1946-1948) :: Jawatan Pendidikan dan Publikasi di Surakarta (1948-1949) dan di
Yogyakarta (1949-1950).
2) . Perjuangan Konsolidasi (1950-1969)
:: Kantor Pendidikan Pertanian
di Jakarta (1950-1955) :: Biro Pendidikan Pertanian di Jakarta (1955-1960) :: Jawatan Pendidikan Pertanian di
Jakarta (1960-1961) :: Biro Pendidikan Pertanian di Jakarta (1961-1963) :: Biro Pendidikan dan Upaya Tenaga
Kerja di Jakarta (1963-1966) :: Direktorat Pendidikan Pertanian di Jakarta (1967-1969).
3)
Direktorat Penyuluhan
Pertanian di Jakarta (1969-1972) 3. Periode Pengembangan (1972-sekarang) :: Badan Pembinaan Pendidikan dan
Latihan Pertanian di Jakarta (1972-1974) ::
Badan Pendidikan, Latihan, dan Penyuluhan Pertanian di
Jakarta (1974-1990) :: Bahan Pendidikan dan Latihan Pertanian di Jakarta (1990-1999)
:: Badan Pendidikan dan
Pelatihan Pertanian di Jakarta (1999-2000) ::
Badan Pengembangan SDM dan Penyuluhan Pertanian di Jakarta
(2000-2001) :: Badan
Pengembangan SDM Pertanian di Jakarta (2001-2005) dan (2005-sekarang).
Pusat Pelatihan Manajemen dan
Kepemimpinan Pertanian
Pusat Pelatihan Manajemen dan
Kepemimpinan Pertanian (PPMKP) adalah unit pelaksana teknis di bidang pelatihan
pertanian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, yang secara teknis dibina oleh
Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Pertanian. PPMKP mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan
multimedia pertanian, serta fungsional non Rumpun Ilmu Hayat Pertanian. Dalam
melaksanakan tugas, PPMKP menyelenggaraan fungsi:
a.
penyusunan
rencana, program dan pelaksanaan kerjasama;
|
|
b.
pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
|
|
c.
pelaksanaan
pelatihan manajemen;
|
|
d.
pelaksanaan
pelatihan kepemimpinan;
|
|
e.
pelaksanaan
pelatihan multimedia pertanian;
|
|
f.
pelaksanaan
pelatihan fungsional non Rumpun Ilmu Hayat Pertanian;
|
|
g.
pelaksanaan
penyusunan bahan Standar Kompetensi Kerja (SKK) pelatihan manajemen dan
kepemimpinan, serta fungsional non Rumpun Ilmu Hayat Pertanian;
|
|
h.
pelaksanaan
penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan manajemen dan kepemimpinan,
serta fungsional non Rumpun Ilmu Hayat Pertanian;
|
|
i.
pengembangan
teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia pertanian, serta
fungsional non Rumpun Ilmu Hayat Pertanian;
|
|
j.
pemberian
pelayanan pelaksanaan dan pengembangan teknik pelatihan manajemen dan
kepemimpinan, serta fungsional non Rumpun Ilmu Hayat Pertanian;
|
|
k.
pengelolaan
sarana dan teknis dan produksi multimedia pertanian;
|
|
l.
pemberian
pelauanan pelaksanaan dan pengembangan teknik pelatihan multimedia pertanian
serta penyebaran informasi pertanian;
|
|
m.
pengelolaan
urusan tata usaha dan rumah tangga PPMKP.
|
Dalam pelaksanaan dan pengembangan teknik pelatihan
manajemen, kepemimpinan dan multimedi
pertanian, secara fungsional non Rumpun Ilmu Hayat Pertanian, PPMKP menggunakan
sarana perpustakaan dan instalasi yaitu Radio Pertanian Ciawi (RPC) untuk
melakukan penyebaran informasi pertanian. PPMKP berlokasi di Jl. Raya Puncak
Km. 11, Kotak Pos 26 Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat –
16720.
Visi misi ppmkp
Visi &
Misi Badan Pengembangan SDM Pertanian Eksistensi kelembagaan Badan
Pengembangan SDM Pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor : 299/Kpts./OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Pertanian. Dalam operasionalnya, BPSDMP bertugas melaksanakan pengembangan SDM pertanian,
dengan fungsi-fungsi mencakup:
(1) penyiapan perumusan kebijakan
dibidang pengembangan SDM pertanian;
(2) perumusan program
pengembangan SDM pertanian;
(3) pelaksanaan pengembanga SDM pertanian;
(4) evaluasi pelaksanaan SDM
pertanian; dan
(5) pelaksanaan administrasi
badan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi
BPSDMP ditingkat pusat dilakukan oleh 4 unit kerja Eselon II, 13 unit kerja
Eselon III, dan 30 unit kerja Eselon IV. Sedangkan untuk tingkat lapangan,
tugas dan fungsi BPSDMP dilaksanakan oleh 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT)
lingkup BPSDMP yang terdiri dari 14 unit kerja Eselon II, 1 unit kerja Eselon
III, dan 3 unit kerja Eselon IV. Operasionalisasi kegiatan pengembangan SDM
pertanian, selain dilaksanakan oleh UPT lingkup BPSDMP juga dilaksanakan oleh
UPT Daerah atau Dinas lingkup Pertanian di daerah dan lembaga penyuluhan
pertanian (Badan/ Kantor/UPT Penyuluhan) serta lembaga petani (P4S dan P3TS).
Visi: Terwujudnya Badan PSDMP
yang andal dalam menghasilkan SDM pertanian profesional, kreatif, inovatif,
kredibel dan berwawasan global
Misi:
I.
Mengembangkan sistem pendidikan pertanian yang
kredibel, berbasis pada sistem manajemen mutu pendidikan dengan berorientasi
pada aspek relevansi kebutuhan SDM di sektor pertanian
II.
Mengembangkan sistem pelatihan pertanian yang
sesuai dengan kebutuhan aparat, petani dan stakeholders lainnya untuk memenui
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sehingga berdaya saing
tinggi
III.
Mengembangkan sistem penyuluhan
pertanian yang sesuai dengan kebutuhan petani agar petani mampu menjadi
pengusaha agribisnis berbasis komoditas dengan kompetensi ilmu dan teknologi,
kewirausahaan, manajerial, berkerjasama, berorganisasi, bermitrausaha dan
integritas moral tinggi 4. Mengembangkan sistem administrasi dan manajemen
pengembangan SDM pertanian yang sesuai dengan prinsip "clean government and good
governance" yaitu sistem administrasi dan manajemen
untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam peningkatan jaminan
konsistensi mutu pelayanan prima.
Ø Program Utama:
·
Program reorientasi pendidikan pertanian
·
Program reposisi pelatihan pertanian
·
Program revitalisasi penyuluhan pertanian
·
Program pengembangan administrasi dan manajemen
pengembangan sdm pertanian
Program Kerja BPSDMP 2005-2009
Program Pengembangan SDM Pertanian merupakan
bagian integral dari Program Peningkatan Kesejahteraan Petani. Kegiatan pokok
dari program pengembangan SDM pertanian selama lima tahun (2005-2009) merupakan
rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang disusun dalam 4 (empat) program
utama, yaitu:
Ø Program
Reorientasi Pendidikan Pertanian
Ø Program
Reposisi Pelatihan Pertanian
Ø Program
Revitalisasi Penyuluhan Pertanian
Ø Program
Pengembangan Administrasi dan Manajemen Pengembangan SDM Pertanian .
4 program utama tersebut, Badan Pengembangan
SDM Pertanian juga mengelola 4 Program Koordinatif, masing-masing:
1. Program
Pengentasan Kemiskinan (Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani-Nelayan
Kecil/P4K)
2. Program
Pengembangan Kawasan Agropolitan
3. Program
Pengembangan Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat (LM3)
4. Program
Pengarusutamaan Gender (PUG)
elaksanaan Program Pengembangan
SDM Pertanian tahun 2005-2009 ditempuh melalui 3 (tiga) tahapan (road map), yaitu:
·
Peletakan landasan (2005-2006)
·
Pemantapan (2007-2008)
·
Kondisi ideal (2009)
Kebijakan
Untuk mencapai
tujuan Badan PSDMP dalam periode 2005-2009, disusun kebijakan pengembangan
sumberdaya manusia pertanian, yang meliputi:
1. Bidang
Pendidikan Pertanian
a.
Peningkatan status
kelembagaan STPP Nanggroe Aceh Darussalam dan pemenuhan dosen sesuai standar
minimal tenaga pendidik
b.
Mendirikan Sekolah Tinggi
Funsional Teknis Pertanian (STFTP) Yogyakarta sesuai dengan kebutuhan
c.
Pengembangan SPP Sembawa
menjadi SPP khusus untuk program studi Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan
d.
Pengembangan SPP Kupang
menjadi SPP khusus untuk program studi peternakan dan kesehatan hewan
e.
Pengembangan kurikulum dengan
sistem terbuka dalam rangka pengembangan usaha agribisnis spesifik lokalita
f.
Pemenuhan standar minimal di
bidang tenaga kependidikan pertanian (brainware), sarana dan prasarana (hardware) serta perangkat peraturan perundangan pendidikan pertanian (software)
g.
Peningkatan kerjsama
pendidikan pertanian dengan stakeholders dalam dan luar negeri
2. Bidang Pelatihan Pertanian
a.
Penataan tugas pokok dan
fungsi Balai Besar Diklat dan Balai Diklat Agribisnis sesuai dengan pendekatan
agribisnis berbasis komoditas
b.
Penyusunan pola diklat
penjenjangan fungsional yang mengacu sistem matrikulasi
c.
Pengembangan standar
kompetensi kerja aparat
d.
Pelaksanaan pelatihan dalam
rangka peningkatan profesionalisme aparatur pertanian
e.
Pengembangan pelatihan
berbasis kompetensi kerja
f.
Pemenuhan standar minimal di
bidang tanaga kepelatihan pertanian (brainware), sarana dan prasarana (hardware) serta perangkat peraturan perundangan di bidang pelatihan
pertnian (software)
g.
Peningkatan kerjasama
pelatihan dengan stakeholders dalam dan luar negeri
3. Bidang
Penyuluhan Pertanian
a.
Penyelenggaraan penyuluhan
pertanian dilakukan oleh pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, petani dan
swasta
b.
Penyelenggaraan penyuluhan
pertanian dilakukan berdasarkan suatu programa yang disusun bersama antara
penyuluh dan petani
c.
Pembiayaan penyuluhan
pertanian merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, petani dan swasta
d.
Pengangkatan tenaga honorer
penyuluh pertanian dengan ketentuan tanpa test bagi tenaga honorer penyuluh
pertanian yang mempunyai masa kerja lenbih dari 10 (sepuluh) tahun
e.
Pendirian BPP pada kecamatan
di Kabupaten/Kota yang belum memiliki kelembagaan tersebut
f.
Pemerintah Pusat akan
mengalokasikan bantuan dana operasional bagi para penyuluh pertanian
g.
Penempatan satu orang penyuluh
pertanian pada setiap desa dalam rangka pengembangan satu desa satu komoditi
unggulan
4. Bidang
Administrasi dan Manajemen
a.
Pemgembangan kompetensi
petugas perencana Pusat dan Daerah
b.
Penetapan Pusat Manajemen
Pengembangan SDM Pertanian Ciawi Bogor sebagai penyelenggara diklat perencanaan
dan manajemen pembangunan pertanian
c.
Penentapan sistem informasi
manajemen keuangan, perlengkapan dan kepegawaian BPSDMP serta sistem informasi
penyuluh pertanian
d.
Pelaksanaan pengadaan barang
dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel
e.
Penertiban administrasi
perlengkapan dan barang inventaris kantor
f.
Rekruitmen pegawai
diprioritaskan pada pemenuhan tenaga guru/dosen, widyaiswara dan penyuluh
pertanian
g.
Peningkatan penyelenggaraan public relation
melalui media elektronik dan cetak serta audio
visual
h.
Pengembangan perpustakaan di
kantor Pusat dan Daerah sebagai sumber informasi
i.
Penetapan tata hubungan kerja
antara kelembagaan Pusat, UPT/UPTD dan Dinas/Instansi terkait
j.
Pelaksanaan monitoring
dan evaluasi dilaksanakan secara berkala dan sistematis
PPMKP